Kasus Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dianggap Banyak Kejanggalan

- 16 Desember 2020, 15:23 WIB
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.
Terdakwa Budi Budiman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 16 Desember 2020. /yedi supriadi

Menurut Bambang, tidak ada komitmen awal dalam perkara itu. ia kembali menegaskan, kliennya tidak pernah berkomitmen dengan siapapun. Semua akan dibuktikan tim pengacara dalam pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya.

"Pak Haji Budiman sebaga wali kota tidak pernah berkomitmen ngasih ke orang, yang ada dia ditagih terus, ditelpon. Pertama oleh Romy (Rohmahurmuzy) Ketua umum PPP, oleh Rifa dan Puji. Jadi dia tidak pernah berkomitmen, namun ditagih-tagih terus," ungkap Bambang.

Baca Juga: BMKG Raih Penghargaan Internasional dari World Meteorological Organization

Romahurmuzy
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, Penuntut Umum (PU) KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo.

Yaya merupakan Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Selain ke Yaya, ujar PU KPK, terdakwa juga memberikan uang kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kesadaran Meningkat, 192 Kasus Kebakaran Sepanjang Tahun Ini, 40 Persen Ditangani Warga

Dijelaskan PU KPK, kasus tersebut berawal saat Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017.

Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kemenetrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo sempat menagih kepada terdakwa Budi Budiman sebagai kesepakatan awal.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x