Haikal Hassan Dipolisikan Lantaran Mimpi, Refly Harun: Hukumannya Bisa Lebih Lama dari Kasus Korupsi

- 17 Desember 2020, 21:31 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Tangkapan layar Youtube Refly Harun./

GALAMEDIA - Pakar hukum Refly Harun menilai aneh Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Haikal Hassan Baras dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya soal mimpi bertemu Rasulullah.

"Jadi apa yang salah dengan negara ini? Masa mimpi diadukan ke polisi. Aneh itu. Pertanyaannya dia mimpi bertemu Rasulullah. Ya, namanya mimpi," kata Refly Kamis 17 Desember 2020.

Salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini lantas mempertanyakan bagaimana langkah kepolisian bila ingin mengklarifikasi soal mimpi tersebut kepada Haikal saat penyelidikan. Soalnya mimpi merupakan sesuatu yang tak nyata dalam kehidupan manusia.

Baca Juga: Diduga Jadi Ladang Pembiayaan Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal

Refly juga mempertanyakan di mana letak pidana dari sebuah mimpi seseorang tersebut. Ia mengatakan suatu dugaan tindak pidana harus jelas bila ingin melaporkan sebuah kasus.

"Apakah Anda mimpi benar atau tidak. Kan, pasalnya pasal menyebarkan kebohongan. Orang namanya mimpi. Pertanyaannya, tindak pidananya di mana? Apakah dia menghasut? Kita itu harus jelas tindak pidananya di mana?" kata Refly.

Berkaca pada kasus itu, Refly meminta agar kepolisian tak mudah mengusut seseorang menggunakan Undang-undang ITE.

"Jadi tindak pidana yang subjektif. Celakanya itu delik formil. Yang penting sudah mengemukakan sesuatu kena tindak pidana. Hukumannya bisa lebih lama dari kasus korupsi Ketum partai," kata dia.

Baca Juga: Rentetan Kata-Kata Bijak Habib Umar bin Hafidz, 'Jika Allah Menciptakanmu untuk Dunia Ini ....'

Haikal sendiri sudah dilaporkan Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Laporan itu sudah diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Desember 2020.

Perkara yang dilaporkan oleh pelapor terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong dan penodaan agama Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x