Bareskrim Sebut Edy Mulyadi Banyak Tahu Soal Penembakan 6 Anggota FPI

- 20 Desember 2020, 12:39 WIB
Edy Mulyadi, Reportase Insiden FPI vs Polisi di TKP /Tangkapan Layar Bang Edy Channe
Edy Mulyadi, Reportase Insiden FPI vs Polisi di TKP /Tangkapan Layar Bang Edy Channe /l//Tangkapan Layar Youtube Bang Edy Channel/



GALAMEDIA - Bareskrim Polri menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaaan terhadap wartawan yang melakukan investigasi penembakan 6 anggota FPI di Tol Cikampek, Senin 7 Desember 2020.

Meski sebelumnya, jurnalis Edy Mulyadi dari FFN telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi bukan karena hasil investigasi yang dilakukan.

Pemeriksaan terhadap Edy karena ada keterangan saksi yang menyebut nama Edy mengetahui peristiwa berdarah di KM 50 Tol Cikampek, Karawang sehingga penyidik meminta keterangan Edy.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi


“Edy Mulyadi diperiksa bukan karena dia melakukan investigasi, tetapi karena ada saksi yang menyatakan bahwa dia banyak tahu tentang peristiwa di KM 50,” kata Brigjen Andi Rian, Minggu 20 Desember 2020.


Ia pun memastikan, setiap orang yang nantinya diperiksa, bertujuan untuk membuat terang peristiwa.

“Siapa pun yang diperiksa oleh penyidik, tentu bertujuan untuk membuat terang peristiwa,” jelasnya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, 'Jadilah Prajurit yang Pemberani, Jagoan dan Petarung'

Sementara itu, Edy Mulyadi menyebut laporan terkait peristiwa KM 50 tol Jakarta-Cikampek yang direportasekan Edy Mulyadi diakui sebagai kerja jurnalistik.

“Terkait liputan saya di KM 50 Jakarta Cikampek, teman-teman saya di FNN yang berhubungan dengan Dewan Pers mengatakan itu kegiatan jurnalistik,” kata Edy Mulyadi di akun YouTubenya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian pun tak bisa serta-merta memproses pekerjaan jurnalistik. Sebab dalam kerja jurnalistik, produk jurnalistik akan terlebih dahulu diproses di Dewan Pers.

Selain itu, berdasarkan komunikasinya bersama para pengacara pendamping, tak ada celah bagi pihak kepolisian untuk memperkarakan perbuatannya.

“Teman-teman lawyer menjelaskan kepada saya, polisi tidak punya celah untuk menjerat saya dengan pasal-pasal. Misal kepemilikan senjata api. Wong saya tidak punya senjata api. Senjata tajam punya di rumah, buat ngiris bawang dan cabe,” jelasnya terkekeh.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Pesisir Soal Petensi Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter

Terkait dengan substansi pemeriksaan dan pasal-pasal yang mungkin dipakai pihak kepolisian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 30 pengacara yang siap mendampinginya.

“Berkenaan dengan pemeriksaan saksi, siapa pemiliknya (senjata), bagaimana dan apa itu nanti lawyer yang akan menjawab,” katanya.

“Alhamdulilah Allah kirimkan teman-teman lawyer yang membantu. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an lawyer yang mmbantu saya,” tandasnya.

Baca Juga: WHO Langsung Koordinasi, Inggris Sebut Mutasi Baru Virus Corona Lebih Cepat Menular

Ia sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi dalam insiden penembakan enam laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana di muka umum serta tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP jo Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x