Pembawa Sabu 201 Kg Dibekuk Polisi di Petamburan

- 23 Desember 2020, 06:45 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. / /ANTARA/Fianda Rassat./

GALAMEDIA - Aparat kepolisian membekuk pembawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020.

Pelaku tersebut diduga merupakan anggota sindikat jaringan Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip Antara.

Berdasarkan temuan, polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55".

Polisi menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket dengan tanda yang sama "55" senilai Rp156 miliar.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x