Putusan PKPU Beri Kemudahan untuk Para Nasabah PT AJK

- 23 Desember 2020, 10:12 WIB
Kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU, Benny Wulur (kanan) saat memberikan keterangan kepada media. (Boedi Azwar/Galamedia)
Kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU, Benny Wulur (kanan) saat memberikan keterangan kepada media. (Boedi Azwar/Galamedia) /

GALAMEDIA - Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, merupakan langkah untuk memberikan kemudahan terhadap para nasabah.

Dengan adanya putusan tersebut, maka para nasabah bisa mendapat hasil yang terbaik.

"Pasalnya, kalau hanya dasar skema kalau tidak dibayar hanya bisa gugatan perdata," ujar kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU Benny Wulur, dalam keterangan persnya kepada Galamedia, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Pesawat Jet Sobelair Menabrak Pegunungan Rif Maroko, 106 Orang Tewas pada 23 Desember 1973

Benny mengatakan, permohonan PKPU atas PT AJK dikabulkan Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor : 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020.

PKPU sementara ini berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dikabulkan.

Benny menyatakan, gugatan perdata itu tidak penah akan ada jaminan. Tetapi, bila melalui PKPU, kalau nasabah tidak dibayar, mereka sudah diikat dalam suatu perjanjian.

"Begitu juga jika PKPU merupakan taktik manajemen AJK mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses pidana yang sedang berjalan seperti yang diungkapkan kuasa hukum nasabah korban gagal bayar AJK di beberapa media. Itu, semua tidak benar," tegas Benny.

Baca Juga: Tak Ada Penerimaan CPNS 2020, Dua Tahun Terakhir 325.476 Orang Pensiun

Keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU di antaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah. Selain itu, nasabah bisa mendapatkan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x