Mulai dari Model, Artis, Pegawai Bank Hingga Pramugari jadi Saksi Prostitusi Online Selegram TA

- 23 Desember 2020, 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago /Remy Suryadie

GALAMEDIA - Ditreskrimsus Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk keenam orang saksi yang terlibat dalam dugaan kasus prostitusi online artis FTV selebgram dan model majalah dewasa TA yang ditangkap disebuah hotel berbintang di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu 23 Desember 2020. Masih dikatakannya, pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk keenam saksi tersebut pada Selasa 22 Desember 2020 kemarin.

"Kemarin penyidik sudah melayangkan surat untuk pemanggilan pemeriksaan. Dan rencananya keenam saksi tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tanggal 30 Desember 2020 mendatang," jelas Erdi.

Baca Juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Gandeng Habib Luthfi, Tak Beri Peluang Kaum Intoleran

Saat disinggung nama atau inisial keenam saksi yang akan menjalani pemeriksaan, Erdi menjawab, keenam saksi tersebut adalah SAS, SC, DL, MC, A dan V. Kemudian saat ditanya apakah profesi kenam saksi tersebut sama halnya dengan TA yang telah diamankan sebelumnya.

"Keenam saksi tersebut ada model, artis, pegawai bank dan pramugari. Mereka berhubungan dengan mucikari MR alias Alona," jelasnya.

Sejauh ini, kata Erdi, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari keenam orang tersebut. Namun dia menyebut pemanggilan itu berkaitan pengembangan kasus prostitusi TA.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Kerumunan

"Nah enam orang ini dari hasil pengembangan pemeriksaan dari bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, di situ ada beberapa yang harus diminta konfirmasinya ya terkait sebagai calon korban," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x