Wali Kota Tasikmalaya Didakwa Pasal 5 Tipikor, Ancaman Paling Tinggi 5 Tahun Bukan 20 Tahun

- 23 Desember 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /


GALAMEDIA - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman didakwa oleh Penuntut Umum KPK dengan pasal 5 Undang-Undang Tipikor, pada sidang pekan lalu.

Dosen Fakultas Hukum Unikom Bandung, DR. Musa Darwin Pane menegaskan, ancaman hukuman pasal yang didakwakan terhadap Budi Budiman itu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

"Ancamannya paling tinggi 5 tahun penjara ditambah denda paling tinggi Rp 250 juta. Itulah ancaman hukuman pasal 5 Undang-Undang Tipikor. Jadi bukan 20 tahun," kata Musa kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 23 Desember 2020.

Musa menambahkan, selain ancaman kurungan badan, biasanya pasal itu mengenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca Juga: Haikal Hassan Batal Diperiksa Gara-gara Reaktif Covid-19, Polda Metro Jaya Malah Sarankan Ini

Unsur yang dapat dijerat pasal tersebut, menurut pakar pidana yakni memberi, menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara atau penyelenggara negara atau bisa dikenal gratifikasi.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Tim Penasehat Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana. Menurutnya, pasal 5 Undang-Undang Tipikor tersebut paling tinggi hukumannya 5 tahun.

"Saya baca media kaget sekali, kok ancaman hukumannya 20 tahun. Itu data dari mana? karena pasal 5 ancamannya hanya 5 tahun, dan itu maksimal," kata Bambang saat dikonfirmasi usai sidang agenda saksi, Rabu 23 Desember 2020.

Bambang pun meminta media untuk mengecke ulang datanya dari mana sampai ancamannya 20 tahun. Pasalnya, dalam dakwaan, Penuntut Umum KPK juga tidak menyebutkan.

Baca Juga: Ucapkan Selamat, Begini Harapan AHY kepada 6 Menteri dan 5 Wamen Baru

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x