GALAMEDIA - Ingin memperpanjang masa berlaku SIM anda? Anda bisa memperpanjangnya di SIM Keliling online.
Berikut lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polrestabes Bandung, Senin 28 Desember 2020:
Mobile 1
ITC Kebon Kalapa
Jalan Pungkur
Mobile 2
Metro Indah Mall
Jalan Soekarno-Hatta No 590
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin - Minggu Pukul 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Tren Kemenangan Liverpool Akhirnya Dihentikan West Bromwich
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.