Diproses Polda Metro Jaya, Hakim Buka Kembali Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein

- 29 Desember 2020, 16:32 WIB
Tangkapan layar Habib Rizieq Shihab
Tangkapan layar Habib Rizieq Shihab /PMJ News/Fjr

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, pada Selasa 29 Desember 2020.

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus itu.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein (FH).

Baca Juga: Tunjangan PNS Minimal Rp9 Juta Sudah Direncakan Pemerintah Sebelum Pandemi Covid-19

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum  dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Ia pun berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan.

"Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," sambungnya.

Lebih jauh Febriyanto menuturkan, kasus itu muncul sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara HRS dan FH.

Selanjutnya, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Penerimaan Guru Jadi PNS, Begini Penjelasan BKN

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x