Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Kembali Dibuka, Begini Langkah Awal Polda Metro Jaya

- 29 Desember 2020, 17:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR /PR/



GALAMEDIA - Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dikabulkan PN Jaksel.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Selasa 29 Desember 2020.

Setelah mendapat petikan putusan itu, lanjut dia, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Sebut Gaji ke-13 PNS 2021 Masih Dalam Pertimbangan, Menpan RB Tjahjo Kumolo: Terpenting Semua Sehat

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyatakan majelis hakim telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jefri Azhar, dan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya terkait SP3 dugaan chat mesum Rizieq.

"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," kata Suharno.

Sementara kuasa hukum pemohon, Aby Febrianto Dunggio menyatakan dengan putusan itu, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.

Baca Juga: Tunjangan PNS Minimal Rp9 Juta Sudah Direncakan Pemerintah Sebelum Pandemi Covid-19

"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," kata Aby.

Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.

Jefri kala itu mengatakan bahwa konten video yang beredar mengandung unsur pornografi yang dinilai merusak generasi bangsa.

Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0 Persen Direstui Presiden Jokowi, Menteri Perindustrian: Dalam Proses di Menkeu

Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit pada Februari 2017.

Belakangan, saat ia kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu, kasus chat mesum Rizieq telah SP3 atau dihentikan. Belum diketahui sejak kapan penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x