Berbagi Peran, Enam Orang Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal Diamankan Polda Jabar

- 30 Desember 2020, 11:44 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimun Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020 saat jumpa pers pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimun Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020 saat jumpa pers pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolda Jabar /Remy Suryadie
 
GALAMEDIA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, berhasil menggungkap dan mengamankan enam orang yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, belum lama ini.
 
Tiga dari keenam pelaku yang diamankan polisi itu merupakan yang memproduksi senjata api secara ilegal, sedangkan dua pelaku lainnya merupakan pembeli dan seorang tersangka lainnya pemilik ratusan butir amunisi. Mereka diamankan polisi di dua tempat berbeda yaitu Ciamis dan Garut.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago didampingi Dirreskrimun Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020 mengatakan, keenam tersangka yang diamankan berinisial DRJ alias A (46), ASU (28) dan IN (21) merupakan warga Kabupaten Ciamis. Dan ketiganya berperan sebgai pembuat senjata api ilegal.
 
 
Sedangkan yang memesan senjata api ilegal berinisial SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terkahir SE (29) warga Kabupaten Garut. 
 
"Dari enam orang yang diamankan, polisi amankan enam pucuk senjata api Laras panjang jenis LE, lima magazine, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 peluru ukuran kaliber 7,62 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 X 19 mm,' jelasnya.
 
Lanjut Erdi, keenam orang yang diamankan, pada 23 Desember 2020. 
 
"Ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat" jelas Erdi.
 
 
Erdi mengatakan sejauh ini motif dari dari para pelaku masing-masing, karena kebutuhan ekonomi dan kepuasan sendiri miliki senjata api. 
 
"Belum ada terkait teroris dan radikalisme. Namun masih di dalami," katanya.  
 
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, jenis senjata yang diamankan berjenis Laras panjang, yang kerap digunakan para penembak jitu. 
 
"Ini (senjata) biasa untuk sniper. Semuanya berpeluru tajam. Dan senjata ini mematikan," katanya. 
 
 
Adapun peran masing-masing pelaku, lanjut Pattopoi, menerangkan, pelaku yang berinisial DRJ yakni berperan sebagai salah satu perakit senjata, mendapat keahlian merakit senjata, saat dirinya berada di Rusia. 
 
"Pelaku DRJ belajar merakit senjata api saat dia di Rusia, sewaktu bekerja di kapal Kargo," tutur Pattopoi, di waktu dan tempat yang sama. 
 
Untuk pelaku berinisial ASU, ia berperan sebagai perakit popor atau gagang atau pegangan kayu senjata api. Ia bekerja bersama pelaku IN, yang turut membuat popor. 
 
Sementara pelaku SU dan DS, mereka berperan sebagai pembeli atau yang miliki senjata api. Terkahir peran pelaku SE,berperan yang mencari serta memasok peluru tajam. 
 
 
"Peluru yang didapat hasil dari latihan di Perbakin," katanya. 
 
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman pidananya hukuman 20 tahun atau 20 tahun. Ancaman lainnya hukuman pidana mati.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x