Erdi : Kasus Habib Bahar bin Smith Sudah P21, dan Siap Disidangkan di Cibinong

- 30 Desember 2020, 12:36 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago /Remy Suryadie
 
GALAMEDIA - Polda Jabar telah melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar Smith ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
 
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan bahwa berkas kasus dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar Smith, dinyatakan lengkap atau P21 tanggal 29 Desember 2020 kemarin
 
"Jadi rekan-rekan, kemarin tanggal 29 Desember dari kejaksaan tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21, yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap, jadi surat P21 sudah diterima oleh direktorat kriminal umum Polda Jabar dan dari surat tersebut untuk segara dikirimkan tersangka dan barang bukti atau dilimpahkan ke kejaksaan," terang Erdi di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020.
 
 
Masih dikatakan Erdi, jadi khusus untuk perkara habib Bahar bin smith itu sudah rampung dan sudah selesai dengan adanya surat P21 tanggal 29 kemarin.
 
"Jadi, nanti sidang di Cibinong ya, tapi tergantung dari sidangnya nanti," jelasnya.
 
Dengan dinyatakan berkas P21, Kabid Humas menegaskan bahwa Ditreskrimum sesegera mungkin mengirimkan berkas ke Kejaksaan.
 
"Nanti kita siapkan dulu administrasinya, kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya, bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat kriminal umum maupun dengan kejaksaan nanti," paparnya.
 
 
Terkait penolakan oleh Habib Bahar Smith saat diperiksa penyidik, itu menjadi kewenangan Habib Bahar Smith.
 
"Apabila menolak diserahkan, kita lihat dulu ya, tapi pada dasarnya bahwa ini memang harus dilimpahkan dan diserahkan ke kejaksaan," paparnya.
 
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, menjelaskan bahwa terkait dengan yang bersangkutan tak mau dimintai keterangan, ya memang haknya dia dan dia meminta ketemu di pengadilan.
 
"ini kita wujudkan lah untuk bisa dipersidangkan," terangnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x