Pengambilan Foto dan Rekaman Saat Persidangan Masih Boleh, Ketua MA: Seizin Majelis Hakim

- 30 Desember 2020, 13:32 WIB
Ilustrasi persidangan.
Ilustrasi persidangan. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menegaskan, Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan tidak melarang pengambilan gambar, rekaman suara maupun video.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka," jelas Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Sandiaga Uno Terekam Kamera Sedang Makan Bareng Wanita Cantik

Ia menerangkan, perma yang diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan pengaturan untuk pihak-pihak yang akan mengambil foto atau rekaman saat sidang berlangsung.

Nantinya, mereka harus meminta izin lebih dulu kepada hakim atau ketua majelis yang menyidangkan perkara.

Dengan meminta izin terlebih dulu kepada hakim atau ketua majelis yang menyidangkan perkaranya, pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Baca Juga: Singgung Kasus FPI, Pakar: Penegakan Hukum Indonesia di 2021 Harus Bicara Bukti Bukan Kepentingan

Peraturan semacam itu disebutnya tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja. Melainkan juga di negara-negara lain untuk melindungi hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.

Perma tersebut, lanjut Syarifuddin seperti dikutip dari Antara, juga sebagai respons terhadap banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x