Presiden Jokowi Dikabarkan Usulkannya Jabat Kapolri, MUI Doakan yang Terbaik untuk Boy Rafli Amar

- 1 Januari 2021, 19:31 WIB
Komjen Pol. Boy Rafli Amar
Komjen Pol. Boy Rafli Amar /tangkap layar instagram @boyrafliamar/


GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut mengusulkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, sebagai pengganti Jenderal Idham Azis untuk menjabat Kapolri.

Tersiar kabar Presiden Jokowi memajukan Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri.

Komjen Pol Boy Rafli Amar dinilai sebagi sosok yang tepat menjadi pengganti Idham Azis menjadi Kapolri.

Baca Juga: Tak Ada Formasi CPNS 2021 untuk Guru: PGRI Bereaksi Keras, Sebut Sebagai Bentuk Diskriminasi

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan mendoakan yang terbaik semoga Komjen Pol Boy Rafli Amar dapat melaksanakan tugas yang diberikan presiden.

Dalam konteks ini, Amirsyah menilai, sosok Boy Rafli Amar akan mampu menjalankan amanah konsitusi dan UU Kepolisian RI dengan maksimal.

“Jika memang kepercayaan tersebut diberikan kepadanya (Komjen Pol Boy Rafli Amar), sekali lagi saya mendoakan yang terbaik agar beliau dapat menjadi Kapolri yang melindungi dan mengayomi,” tuturnya.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Ini Beberkan Soal Penggantian Jenderal Idham Azis Sebagai Kapolri

Amirsyah lantas mengingatkan, tentang tujuan kepolisian yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002. Ia mengatakan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya," katanya Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Produksi Tahu dan Tempe di DKI Jakarta Dihentikan

Namun hingga saat ini, lanjut dia, pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Kapolri yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.

Ia hanya mengingatkan agar Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.

"Begitu juga dengan Kompolnas yang memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi Kepolisian," ujar politisi PAN ini.

Baca Juga: Hari Pertama 2021, Arus Lalu Lintas di DKI Jakarta dari Pagi Hingga Petang Lancar

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meyakini nama calon Kapolri pengganti Idham Azis sudah ada di saku Kepala Negara.

"Terkait nama sampai saat ini belum muncul, masih dalam kantong Presiden dan itu adalah prerogatif Presiden," ujarnya.

Ia memperkirakan Supres tersebut baru dikirim Istana ke DPR usai masa reses DPR RI. Diketahui, anggota dewan saat ini masih reses hingga 10 Januari 2021.

"Surpres belum ada sampai saat ini, karena DPR masih reses sampai tanggal 10 Januari. Prediksi saya tentu Surpres baru di kirim setelah DPR selesai reses," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x