Kembali Edarkan Sabu, Warga Kota Bandung Ini Ditangkap

- 6 Januari 2021, 11:00 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /Ade Hadeli

GALAMEDIA - Karena berulah kembali, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang menangkap lagi YR residivis pengedar sabu.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Cijambe Kulon, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung ini, tidak berkutik saat digelandang ke Mapolres Sumedang, dengan barang bukti sabu seberat 2,23gram

"Tersangka YR ditangkap ketika akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di depan PT. Kahatex 1 Dsn. Warung Cina, Ds. Cinta Mulya, Kec. Jatinangor, Kabupaten Sumedang," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu 6 Desember 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan di DKI Jakarta, Fahri Hamzah: Itu Ada Ibu Bunuh 3 Anaknya Karena Melarat!

Selepas menjalani hukuman, gerak gerik tersangka terus diawasi. Apalagi setelah terendus, bahwa tersangka itu kembali beraksi untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.

Hingga akhirnya, petugas kembali menangkap tersangka saat hendak mengedarkan sabu di sekitar PT.Kahatex 1.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Baca Juga: Perlu Kesadaran Kolektif Masyarakat untuk Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

"Karena merupakan residivis, ada kemungkinan hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka lebih berat dari sebelumnya," ujar Eko. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x