Terkuak! Jaksa Pinangki yang Diduga Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra Ternyata Sempat Disurati KPK

- 6 Januari 2021, 22:20 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. //Antara//Desca Lidya Natalia/

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pinangki memang sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) miliknya.

"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan," terang Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: AHY Mengancam Prabowo dan Ganjar Pranowo, Elektabilitasnya Sudah Lewati Mensos Risma

Baca Juga: Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya

"Tetapi saya belum sempat untuk 'meng-update' lagi," lanjut dia.

Pinangki menyebut lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.

"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," terangnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dor! Dua Teroris Tumbang di Tangan Densus 88, Diduga Pernah Akan Bergabung dengan ISIS

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x