Hadirkan Rhoma Irama, Tim Kuasa Hukum HRS: Baru Kali Ini Acara Maulid Nabi Dinilai Tindak Pidana

- 7 Januari 2021, 12:26 WIB
Rhoma Irama
Rhoma Irama /(Instagram/@rhoma_official)/



GALAMEDIA - Musisi senior Rhoma Irama direncanakan bakal dihadirkan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021.

"Rencananya ya kalau sempat saya, kalau sempat, nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah juga, biasa berdakwah juga. Saya sudah hubungi beliau. Cuma kalau tidak bentrok dengan show-show dia," kata kuasa hukum HRS, Alamsyah di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis 7 Januari 2021.

Ia menjelaskan, kehadiran Rhoma Irama diharapkan bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Soalnya baru kali ini acara Maulid Nabi dinilai sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Polri Buka Penerimaan Anggota Polisi Baru, Simak Syarat-syaratnya Berikut Ini

"Apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana. Kan gitu, ini kan tindak pidana acara Maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini saja," sebutnya.

Selain itu, Alamsyah mengatakan juga akan menghadirkan saksi fakta, ahli pidana, serta ahli hukum acara pidana. Ia menyebut salah satu ahli itu mungkin hadir secara virtual.

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021, Simak Cara Untuk Mendapatkan Hari Ini Juga

"Kita siapkan saksi fakta dua orang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencananya ahlinya itu kalau Zoom nanti Prof Suteji dengan Fernando dia bisa hadir informasinya. Ahli hukum pidana dengan hukum acara pidana," tuturnya.

Pada persidangan kemarin, tim Hars menghadirkan dua saksi. Dua saksi yang dihadirkan kemarin merupakan warga yang hadir langsung di acara Maulid Nabi di Petamburan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x