DPR RI Mulai Resah Soal Calon Kapolri, Anggota Komisi III, 'Waktu Kian Sempit'

- 8 Januari 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi calon Kapolri./
Ilustrasi calon Kapolri./ / Polri.go.id



GALAMEDIA - Komisi III DPR RI mulai terkesan resah. Soalnya beberapa hari menjelang Kapolri Jenderal Idham Azis memasuki masa pensiun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum menyerahkan nama calon penggantinya.

Sementara Jenderal Idham Azis pun telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menunjuk penggantinya sebagai calon Kapolri.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan sampai saat ini komisi hukum belum menerima pengusulan calon Kapolri yang telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Ia pun berharap Jokowi bisa segera mengusulkan nama calon pengganti Kapolri Jenderal Idham Aziz.

Baca Juga: Soal Pembubaran FPI, Ketua YLBHI Asfinawati: Putusan MK Aja Tak Dipakai

“Hingga hari ini sebagai anggota Komisi III saya belum mendapat pemberitahuan tentang pengusulan calon Kapolri dari Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.

Ia menyatakan, pengusulan tersebut harus segera disampaikan oleh Jokowi mengingat tanggal 25 Januari 2020 Idham akan memasuki usia purna tugas.

“Jadi pengusulan nama tersebut harus segera diusulkan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Pengusulan juga harus segera dilakukan karena UU Nomor 2 Tahun 2020 juga mengamanahkan adanya beberapa proses di DPR RI, mulai dari fit and proper test di Komisi III hingga pengambilan keputusan baik di Komisi III maupun di rapat paripurna terkait sikap DPR RI untuk menyetujui atau menolak usulan Presiden Jokowi.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial Terpapar Covid-19

“Mengingat proses yang harus dilalui dan waktu yang sedemikian sempit, pastinya pengusulan oleh Presiden ke DPR RI sedang dipersiapkan, dengan mempertimbangkan masukan dari Wanjakti Polri dan Kompolnas,” ungkapnya.

Didik mengaku sudah mengetahui ada beberapa jenderal polisi bintang tiga dan bintang dua yang berpeluang di bursa calon Kapolri.

Soal siapa pengganti Idham Azis, semua tergantung pertimbangan dan pengusulan Jokowi sebelum proses persetujuan atau penolakan di DPR dilakukan.

Baca Juga: Ungkap Ada Kejanggalan, Refly Harun: Luar Biasa Tuduhannya

“Meskipun kunci calon Kapolri ini ada ditangan presiden, namun masyarakat punya hak untuk menilai integritas, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi, serta rekam jejak calon Kapolri,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x