Rekomendasi Komnas HAM Disebut Tak Nyambung, Polisi Lakukan 'Pembelaan'

- 10 Januari 2021, 17:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebut akan hormati hasil investigasi Komnas HAM soal bentrokan FPI dan anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebut akan hormati hasil investigasi Komnas HAM soal bentrokan FPI dan anggota Polri. /Dok. Divisi Humas Polri

GALAMEDIA - Polisi dinyatakan telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50.

Hal tersebut dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat mengungkap hasil investigasinya, Jumat 8 Januari 2021.

Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam kesempatan itu tidak sesuai dengan kesimpulan hasil penyelidikan.

“@KomnasHAM menyatakan terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada Tragedi KM 50 dan merekomendasikan peristiwa tersebut diadili dan dituntaskan lewat pengadilan umum pidana," ujarnya dari akun Twitter @KetumProDEM, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Pernyataan Komnas HAM Soal Adanya Tembak Menembak Dipertanyakan

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak nyambung dengan peristiwa pelanggaran yang disampaikan.

"Tak ada guna. Iya gak sih?,” katanya.

Ia melanjutkan, jika tak punya pengadilan HAM, maka bentuklah adhoc. Padahal telah lama didesak agar dibentuk pengadilan HAM Adhoc.

"Investigasi dan penyelidikan yang dilakukan @KomnasHAM, jika ditemukan bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran HAM, penegakkan hukumnya mesti lewat pengadilan HAM," jelasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x