Lagi, Seorang Perampok Minimarket Diciduk Polresta Bandung

- 11 Januari 2021, 12:40 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti golok kasus perampokan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 11 Januari 2021.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti golok kasus perampokan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 11 Januari 2021. /(Ziyan M. Nasyith/Galamedia)/

GALAMEDIA - Aksi perampokan dengan sasaran mini market kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Bandung. Kali ini minimarket yang berada di Kecamatan Ciparay dan Paseh, Kabupaten Bandung menjadi sasaran dua orang perampok bersenjata tajam yang berhasil dibekuk Polisi.

Kapolresrta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, aksi perampokan atau curas yang menyasar dua minimarket sekaligus ini, terjadi pada 2 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku sengaja memasuki mini market yang memang hendak tutup. Kemudian, mereka mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam dan memaksanya untuk menunjukkan dan membuka brankas penyimpanan uang.

"Mereka sengaja berkeliling mengincar mini market yang hendak tutup dan sepi. Kedua pelaku yang sengaja pakai helm dan sweter hoody itu masuk, kemudian mengancam pegawai minimarket dengan senjata tajam. Setelah mengambil uang dari brankas, keduanya kabur," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Bye Bye Family, Viral Pesan Memilukan Penumpang Sriwijaya Air 182 di Media Luar

Setelah melakukan aksinya di minimarket Kecamatan Ciparay, lantas keduanya melakukan kejahatan yang sama di salah satu minimarket yang ada di Kecamatan Paseh. Dari kedua minimarket tersebut, keduanya berhasil menggondol uang sebesar kurang lebih Rp 37 juta.

"Aksi mereka ini terekam dalam kamera pengintai (CCTV). Dengan bantuan rekaman CCTV ini, kami berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku curas tersebut. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Garut itu ditangkap di rumahnya, sedangkan satu orang lagi masih dalam pengejaran," ujarnya.

Hendra melanjutkan, karena perbuatannya ini, pelaku yang berinisial DKA ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Karena melanggar pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekeraran.

"Saya juga imbau kepada masyarakat, khususnya para pemilik atau pengelola minimarket agar meningkatkan sistem keamanannya. Terutama saat akan tutup toko, paling tidak menambah jumlah pegawai saat mau tutup, kemudian CCTV juga penting untuk mempermudah penyelidikan kalau terjadi kasus serupa," imbaunya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x