Ali Mochtar Ngabalin Terancam Diseret ke Polisi, Yusri Yunus: Tak Akan Ragu Menindak Penyebar Hoax

- 11 Januari 2021, 14:56 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar bersama Presiden Jokowi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar bersama Presiden Jokowi. /Instagram/@ngabalin/

Baca Juga: Tanpa Restu BPOM, Tak Ada Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Dari analisis data jatuhnya Sriwijaya Air, ia menyebutkan, kurang lebih 555,457 km per jam. Sehingga foto itu tidak akan mampu menangkap momen jatuhnya Sriwijaya Air jika hanya menggunakan kamera handphone.

“Foto yang diunggah di aku @AliNgabalinNew Minggu 10-01-21 20.13 WIB disinyalir hasil editan. Karena jika analisis kecepatan jatuh SJ-182 +- 555,457 Km per Jam,” kata Roy.

“Maka foto sejelas tersebut hanya dapat dibuat dengan kamera (DSLR?) shutter di atas 1 per 125 detik dan diafragma f 16 atau lebih, bukan HP,” ungkapnya.

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (55)

Ia pun menyatakan banyak netizen yang mendesak Ali Mochtar Ngabalin dipolisikan karena menyebar foto hoaX di tengah-tengah musibah.

"Ada baiknya Ybs klarifikasi dulu, Akun @AliNgabalinNew itu Asli miliknya, dIpegang sendiri atau bgmn? Karena 'Like'-saja dilaporkan, Apalagi ini Menyebarkan," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoax apalagi berusaha menciptakan hoax atau berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancamana hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Untuk itu pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

Baca Juga: Hemat di Awal Tahun, Merchant Baru ShopeePay Berikut Hadirkan Cashback 30%

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Untuk itu Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x