Walah! Habib Rizieq, Habib Hanif dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara

- 11 Januari 2021, 19:08 WIB
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri.
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri. /Dok Humas Polri/



GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap yang bersangkutan.

Polisi menyebutkan HRS disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ditampol Melly Goeslaw, dr Tirta: Takut Saya, Takut Banget, Saya Masih Pengin Hidup

Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.

Tangkapan layar video Habib Rizieq Shihab saat berada di RS Ummi.
Tangkapan layar video Habib Rizieq Shihab saat berada di RS Ummi.


Tidak hanya Rizieq, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu HRS, Habib Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal serupa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal  8 Januari 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Ungkap Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal yang Diajukan Presiden Jokowi

Penyidik Bareskrim akan memanggil tiga tersangka tersebut pada pekan ini untuk dimintai keterangan.

Kasus ini bermula pada tanggal 27 November 2020 saat HRS menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dokter dari MER-C secara diam-diam.

Satgas COVID-19 Kota Bogor lantas melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada hari yang sama karena RS ini dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab HRS.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: GAWAT! Wamenkum HAM Sebut Tolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Sekaligus Didenda dan Dipenjara

HRS yang masih menjalani observasi di RS tersebut memutuskan untuk pergi dari RS. Beredar isu bahwa saat itu HRS kabur dari RS. Namun, hal itu pun dibantah HRS.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS, termasuk kasus di RS UMMI, untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x