Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 11 Januari 2021, 20:07 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari. /ANTARA/



GALAMEDIA - Pinangki Sirna Malasari dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Dikunjungi Dubes Arab Saudi, Kuota Haji 2021 Indonesia Masih Misteri

Jaksa menyebut Pinangki sebagai aparat penegak hukum tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, untuk hal meringankan, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan mempunyai anak berusia 4 tahun

Dalam persidangan ini, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.

Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: PARAH! Angka Pengangguran di Indonesia Melonjak Drastis

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakanfeedari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan Pasal pencucian uang.

Baca Juga: Walah! Habib Rizieq, Habib Hanif dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Pinangkidinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Jaksa berujar mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x