Praperadilan HRS Ditolak: Pengacara Sebut Putusan Hakim Menyesatkan, Polisi Tegaskan Tak Asal-asalan

- 12 Januari 2021, 18:26 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan //Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//


GALAMEDIA - Hakim menolak permohonan gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah menyatakan putusan hakim menyesatkan.

"Putusan hakim ini, pendapat saya, menyesatkan. Menyesatkan karena sudah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis, dijadikan digabungkan dengan asas hukum generalis. Asas hukum umum itu sebenarnya diharamkan oleh ketentuan undang-undang," kata Alamsyah usai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.

"Bahwa dia tidak boleh dicampur. Jadi kalau ada asas hukum generalis, KUHP. Jadi ada lagi hukum specialis, undang-undang karantina, ya undang-undang karantina yang dipakai. Bukan dua-duanya digabung, itu sesat itu," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Tak Kandung Babi, Menteri Agama Gus Yaqut Jelaskan Vaksin Covid-19 Sinovac Secara Syar'i

Sehubungan hal itu, ia berencana menggugat judicial review ke MK terkait proses sidang praperadilan.

Dia menilai praperadilan seharusnya tidak diputus oleh hakim tunggal, melainkan majelis hakim yang ada hakim anggotanya.

"Nanti rencana saya mau mengajukan judicial review tentang kami mengadili praperadilan, yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu tidak ada teman, maka pendapat para ahli, sampingan saja," sebutnya.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghormati putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS," kata Argo di Jakarta, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Geliat Bisnis Kuliner Tetap Terjaga di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Argo, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Artinya, status tersangka HRS tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Kematian Akibat Covid-19 Hari Ini Pecah Rekor, Pasien Positif Kian Dekati Angka Sejuta

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x