Istoqomah Gelorakan Revolusi Akhlak, Dipindah ke Bareskrim Habib Rizieq: Alhamdulillah, Santai Saja

- 14 Januari 2021, 16:43 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /DOK. Humas Polri


GALAMEDIA - Penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipindahkan dari Rutan narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis 14 Januari 2021.

Saat di Bareskrim Polri, HRS mengaku kondisinya dalam keadaa sehat. HRS pun menyampaikan pesan kepada berbagai pihak.

"Alhamdulilah, santai saja. Setop kegaduhan, bangun kedamaian," kata Habib Rizieq di Bareskrim Polri, Kamis 14 Januari 2021.

HRS pun kembali menggelorakan revolusi akhlak namun dengan format berbeda.

"Saya tetap komitmen revoluasi akhlak dengan cara yang berahlak," tandas Rizieq.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan alasan pemindahan HRS karena Rutan Polda Metro Jaya dinilai penuh kapasitas.

Baca Juga: Ahok dan Raffi Ahmad Ikut Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Istana Gelar Rapat Bahas Soal Sanksi

Disamping itu, dengan pemindahan HRS ke Rutan Bareskrim juga memudahkan pemberkasan perkara penyidik.

HRS nampak dibawa dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 14.50 WIB. Dia nampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Tangannya pun terlihat diikat dengan kabel tis. HRS pindah dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya bukan dengan mobil tahanan, melainkan dengan mobil SUV Isuzu warna hitam.

Rombongan HRS tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Dia terlihat dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.

Selain itu, terdapat juga iring-iringan mobil polisi yang mengawal proses pemindahan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Mentah-mentah Gugatan Rizal Ramli

Saat hendak digiring pintu masuk rutan Bareskrim yang ada di basement, polisi dengan senjata api laras panjang lengkap dengan pakaian anti peluru juga mengikuti rombongan mobil itu dengan berlari.

Mereka mendampingi mobil yang membawa HRS itu dengan menenteng senjata.

HRS sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.

HRS saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Baca Juga: SYEKH ALI JABER TELAH TIADA, Jangan Lupa Ini Nasihat yang Selalu Disampaikan di Setiap Ceramahnya

Terkini HRS dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Di kasus RS Ummi, HRS dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapir. Yakni, mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984.

Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x