Jelang Masa Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas

- 14 Januari 2021, 16:51 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis /Divisi Humas Polri/

GALAMEDIA NEWS - Kapolri Jenderal Idham Azis memberi intruksi tegas ke jajarannya untuk membantu menyukseskan program pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Menjelang masa pensiun Jenderal Idham Azis meminta kepada Kapolda untuk melakukan pengamanan, sosialisasi sampai edukasi dan pendampingan di wilayah masing-masing.

Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram nomor: ST/50/I/Ops.2./2021 tanggal 13 Januari 2021. Surat ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, yang juga sebagai Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19.

Kapolri menginginkan para Kapolda untuk mengerahkan kekuatan bhabinkamtibmas untuk mengamankan vaksinasi Covid-19. Dia juga meminta kepada anak buahnya untuk berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Istoqomah Gelorakan Revolusi Akhlak, Dipindah ke Bareskrim Habib Rizieq: Alhamdulillah, Santai Saja

"Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, serta Puskesmas setempat," kata Jenderal Idham Azis dalam surat tersebut, Kamis 14 Januari 2021.

Jenderal Idham Azis juga kembali mengingatkan kepada para Kapolda untuk memberikan himbauan dan selalu mengingatkan kepada masyrakat untuk melakukan vaksinasi.

"Atau masyarakat yang telah menerima SMS blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang," ucap Jenderal Idham Azis.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Mentah-mentah Gugatan Rizal Ramli

Berikut instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis dalam STR tersebut :

1. Laksanakan PAM dan WAL pendistribusian, penyimpanan sampai dengan pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

2. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait masyarakat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.

3. Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk dukung pelaksanaan vaksinasi dengan lakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang melibatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, ketua RT/RW serta puskesmas setempat terutama terhadap:

- Masyarakat yang tidak memiliki HP atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS blast.

Baca Juga: Ahok dan Raffi Ahmad Ikut Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Istana Gelar Rapat Bahas Soal Sanksi

- Masyarakat yang telah menerima SMS blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang.

- Masyarakat yang telah menerima SMS blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang. Regulasi mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x