GALAMEDIA - Satuan Reserse dan Krimimal Polrestabes Bandung, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam prostitusi online di salah satu hotel di Kota Bandung.
Kedua pelaku berinisial R (24) dan D (43) dan berperan sebagai mucikari. Selain dua orang tersebut, polisi juga turut mengamankan enam orang wanita yang dijadikan pekerja seks komersial.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, untuk mengelabui polisi, bisnis esek-esek itu ditutupi dengan berpura-pura untuk memberikan jasa pijat.
Baca Juga: Pengumuman Bagi Warga Cimahi, Tahun Ini Kuota Gas Melon Tak Bertambah
Baca Juga: Geger Penemuan Tambang Emas di Manonjaya Tasikmalaya, Aparat TNI Langsung Lakukan Ini
"Mereka sudah beroperasi selama enam bulan," kata Adanan kepada wartawan di Gedung Satreskrim, Jalan Jawa, Senin 18 Januari 2021.
Adanan mengatakan, keduanya bekerja menetap di salah satu hotel yang turut menyediakan layanan spa atau pijat. Hotel itu berada di kawasan Cimbeuleuit, Kota Bandung.
Awalnya, keduanya hanya memberikan layanan pijat saja. Namun belakangan, keduanya pun memberikan layanan tambahan, berupa pelayanan untuk berhubungan tubuh dengan para terapis.
Baca Juga: Arya Saloka Pemeran Mas Al Siap Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta, Kira-Kira Apa Alasannya Ya?