Baru Bebas, Pewaris Samsung Kembali Masuk Penjara usai Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun

- 19 Januari 2021, 09:13 WIB
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap
Lee Jae Yong, pewaris Samsung Electronics yang dihukum atas dugaan kasus suap /Instagram/@thekoreatimes_official

GALAMEDIA - Terbukti menyuap mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, pewaris Samsung Lee Jae-yong dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Padahal Lee baru menghirup udara bebas setelah menjalani 3 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman kepada vice chairman Samsung Electronics itu karena menyuap Park dan teman lamanya, Choi Soon-sil.

Tujuannya, untuk memenangkan dukungan pemerintah demi kelancaran transfer kekuasaan manajerial ayah-ke-anak di Samsung.

Park kemudian dimakzulkan dan digulingkan dari kursi kepresidenan karena korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan Emas 1,1 Ton, Ini Dia Sosoknya

Pekan lalu, pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 20 tahun untuk Park atas tuduhan penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Choi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan, dan penyuapan pada bulan Juni.

Pengadilan banding mengatakan komite kepatuhan Samsung dianggap tidak cukup efektif untuk dianggap sebagai salah satu faktor untuk meringankan Lee.

Konglomerat itu membentuk komite tersebut pada Februari untuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan etika, setelah pengadilan yang sama memerintahkan Lee pada Oktober 2019 untuk menyusun langkah-langkah guna mencegah penyimpangan etika di Samsung.

Baca Juga: Tadarus Pagi: Alquran Surat Al Kautsar, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Baca Quran

Komite tersebut tampaknya memiliki kewenangan terbatas dan agak kabur untuk membersihkan potensi kesalahan perusahaan, menurut pengadilan.

Terkait hukuman penjara kurang dari tiga tahun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sembilan tahun, pengadilan mengatakan hal itu mempertimbangkan situasi Lee di mana dia mungkin merasa sangat sulit untuk menolak tuntutan suap dari presiden.

Lee kembali dibui, kurang dari tiga tahun setelah dia dibebaskan dengan hukuman percobaan.

Lee yang berusia 52 tahun didakwa pada Februari 2017 karena memberikan suap senilai 29,8 miliar won dan berjanji untuk memberi lebih banyak.

Baca Juga: Mengenal 10 Nama Asmaul Husna: Semoga Lindungan dan Rahmat Allah Tercurah kepada Kita

Pada 2017, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan total 8,9 miliar won untuk mendukung pelatihan berkuda putri Choi dan sumbangan ke yayasan olahraga yang dijalankan oleh keluarga Choi.

Namun dia dibebaskan pada tahun berikutnya setelah pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 2,5 tahun, berdasarkan jumlah suap yang direvisi sebesar 3,6 miliar won.

Pada Agustus 2019, pengadilan tinggi memutuskan bahwa Lee menawarkan suap dengan total 8,6 miliar won, dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan banding untuk persidangan ulang.

Putusan pada hari Senin tersebut memupuskan harapan para pendukungnya dan pemimpin perusahaan lainnya yang telah meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman terhadap pewaris Samsung tersebut.

Baca Juga: Alquran Suat Al Humazah: Ini Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarus

Menyebut putusan itu tidak adil, beberapa pendukungnya memprotes putusan di ruang sidang.

"Sifat dari kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan presiden, yang melanggar kebebasan bisnis dan hak milik," kata Lee In-jae, salah satu pengacara Lee.

"Mengingat itu, keputusan ini sangat disesalkan," dia menambahkan.

Namun, hal itu disambut baik oleh para aktivis antikorupsi yang menuntut pengadilan menunjukkan kemauan yang kuat untuk menangani hubungan antara industri dan elit politik, yang sering disalahgunakan.***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x