Wanita Ini Terancam Hukuman Mati Akibat Edarkan Belasan Gram Sabu

- 19 Januari 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

GALAMEDIA - Seorang wanita berinisial S, asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam hukuman mati.

Wanita berusia 32 tahun itu diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari pada Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: INNALILLAHI Kawasan Puncak Bogor Diterjang Banjir Bandang, Begini Nasib Ratusan Warga Cisarua

Penangkapan dilakukan di rumah indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," jelas Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa, 19 Januari 2021.

Eka menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Bermutasi Menjadi Ribuan Virus Corona di Seluruh Dunia, Ini Penjelasannya

Sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x