Ayah Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp 3 Miliar, 20 Pengacara Turun Tangan Membela

- 19 Januari 2021, 18:34 WIB
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang pria berusia 85 tahun, RE Koswara digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai Rp 3 miliar.

Melihat kondisi Koswara, sebanyak 20 pengacara pun turun tangan membela. Mereka pun mengklaim tak dibayar sepeser pun alias gratis.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Ngeri, Kasus Bunuh Diri di Jepang Melonjak Selama Pandemi Covid-19

Dari pantauan Galamedia, Koswara yang sudah renta ini bahkan harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Koswara merupakan ayah yang digugat anak kandungnya Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara).

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x