Pelaku Eksibisionis Terhadap RM, Isa Bajaj Minta Tersangka Dihukum Agar Jera

- 21 Januari 2021, 12:03 WIB
Isa Bajaj cari pelaku pelecehan seksual pada istrinya yang ternyata pernah dialami ART Olga Syahputra.
Isa Bajaj cari pelaku pelecehan seksual pada istrinya yang ternyata pernah dialami ART Olga Syahputra. /Instagram.com/@isa_bajaj/

GALAMEDIA - Tertangkapnya pelaku eksibisionis terhadap istri komedian Isa Wahyu Prastantyo (Isa Bajaj), RM membuat Isa merasa tenang. Is pun berharap pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung di media sosial Instagram @isa_bajaj, Kamis 21 Januari 2021.

Pernyataan Isa Bajaj itu menyikapi peran Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berhasil menangkap tersangka, pada Rabu 20 Januari 2021 malam.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria untuk Dapatkan Vaksin Corona, Anak-Anak dan Lansia Bersabar Dulu

Tersangka berinisial Y alias U (48) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Kepada polisi Y mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban, RM, melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit.

Aksi eksibisionis dengan cara mengekspos alat kelamin pelaku untuk mendapatkan kepuasan seksual itu dilakukan Y kepada istri Isa Bajaj pada Minggu 17 Januari lalu.

Selain itu aksi serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

Baca Juga: Candi Borobudur Diguncang Ledakan Bom, Stupa dan Patung Buddha Rusak pada 21 Januari 1985

Tersangka yang belum berumah tangga itu mengaku jika aksi tersebut dipengaruhi minuman keras serta tontonan film porno sesaat sebelum beraksi.

Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum.
"Sepertinya hanya alibi," kata Isa.

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," katanya.

Baca Juga: Ganda Campuran Indonesia Adnan/Mychelle Takluk dari Pasangan Malaysia Dua Gim Langsung

Tersangka didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x