Loyalis Amin Rais Terancam 15 Tahun Bui, Cabuli Anak Kandung Saat Istrinya Sakit Covid-19

- 22 Januari 2021, 18:08 WIB
ilustrasi: tersangka pencabulan
ilustrasi: tersangka pencabulan /pixabay/diegoattorney

GALAMEDIA - Seorang mantan anggota DPRD NTB lima periode dan juga mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN), AA terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya. Ancaman hukuman tersebut, sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

AA sudah diamankan dan dijadikan tersangka oleh Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyatakan, status tersangka ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Gempa Bumi Kembali Mengguncang Sulut, Kali Ini Magnitudo 5,1

Baca Juga: Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Ditunjuk Jadi Komisaris Independen PTPN V

Kadek Adi menerangkan, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," terangnya seperti dikutip dari Antara, Jumat 22 Januari 2021.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin.

Baca Juga: Ini Persyaratan Pasien yang Bisa Dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

x