Loyalis Amin Rais Terancam 15 Tahun Bui, Cabuli Anak Kandung Saat Istrinya Sakit Covid-19

- 22 Januari 2021, 18:08 WIB
ilustrasi: tersangka pencabulan
ilustrasi: tersangka pencabulan /pixabay/diegoattorney

Begitu juga pada bagian payudara korban. "Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ungkap Kadek Adi.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Tersangka AA diketahui sebagai mantan kader PAN. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat memecat tersangka pencabulan anak kandung AA sebagai kader partai.

Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Ditembaki Kelompok Kriminal Bersenjata di Intan Jaya Papua

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar menegaskan, pemecatan AA sebagai kader PAN dilakukan karena yang bersangkutan telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," tegas Muazzim Akbar.

Diungkapkannya, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.

Pasalnya, ia pada saat Musyawarah Nasional (Munas) atau Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara memilih berseberangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali pencalonan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum DPP PAN.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x