Terlalu Sayang, Guru Privat Ini Nekat Bawa Muridnya Selama Satu Bulan ke Medan

- 25 Januari 2021, 15:29 WIB
Pelaku penculikan yang juga guru privat korban tengah memberi keterangan pada Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Januari 2021
Pelaku penculikan yang juga guru privat korban tengah memberi keterangan pada Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin 25 Januari 2021 /Remy Suryadie



GALAMEDIA - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur oleh SA (24) yang berprofesi guru privat. Pelaku sempat membawa korban selama satu bulan ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang kepada wartawan, di Mapolrestabes Senin 25 Januari 2021, mengatakan kejadian penculikan itu terjadi pada 15 Desember 2020 lalu. Mulanya, pelaku meminta izin kepada ayah korban untuk membawa korban membeli baju.

"Pelaku ini seolah mengajak anak korban untuk membeli baju kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan. Adapun korban adalah KJV umur 9 tahun, sedangkan pelakunya SA umur 24 tahun," jelas Ulung.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Manfaat Talc Tapi Pertimbangkan juga Bahaya dari Bedak Tabur Ini

Masih dikatakannya, karena tidak kunjung kembali, orangtua korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun bergegas mencari tahu keberadaan pelaku dan korban.

"Sebelumnya sempat dilaporkan, seolah-olah membeli pakaian selama dua jam, dan tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Ulung, diketahui pelaku berada di Kota Medan bersama korban. Kemudian, polisi bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku SA.

Baca Juga: Shopee Hadirkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Setiap Bulan di Shopee SMS!

"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat. Akhirnya kita menangkap pelaku di Medan pada 23 Januari 2021, kemudian kita bawa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap penculikan anak dibawah umur," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Ulung menjelaskan motif daripada penculikan hanya karena kasihsayang yang berlebihan dari pelaku terhadap korban. Sehingga, pelaku AS ingin merawat dan membesarkan korban seperti anaknya sendiri. Hal itu terbukti dari perlakukan pelaku terhadap korban.

"Pelaku dulu pernah mengajar, perawat, dia sehari-hari privat kepada masyarakat, kemudian antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa. Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut," ujar Ulung.

Baca Juga: Kota Cirebon Gigit Jari, Selama 2020 Kunjungan Wisatawan hanya 30 Persen dari Dua Juta Orang

Lebih lanjut, Ulung menambahkan, atas perbuatannya pelaku AS terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Jadi unsur penculikkannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," jelasnya. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x