Oknum Polisi Terancam Dipecat, Rekam Rekannya Lecehkan Seorang Perempuan di Mobil

- 25 Januari 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt/





GALAMEDIA - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir ditetapkan sebagai tersangka karena merekam rekannya melecehkan seorang perempuan di dalam mobil.

Pria berinisial RM tersebut ternyata sudah desersi lebih dari satu bulan. Kini pun ia menjalani penahananan.


"Oknum polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Senin 25 Januari 2021.

Sehubungan dengan perilakunya, RM terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Istana Ikut Berang Soal Pernyataan Rasial Relawan Jokowi ke Natalius Pigai: Ini Peringatan Keras

Ia pun terancam hukuman pidana karena terlibat pelanggaran UU ITE terkait pencabulan tersebut.

"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja, itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003, sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana," jelasnya.

"Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," lanjutnya.

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

Disebutkan, peristiwa pelecehan seksual terjadi pada 5 Desember 2020. Sebelum terjadi kasus asusila, Brigadir RM bersama tiga rekannya berinisial MAP, DPN, dan SAP sempat pesta minuman keras (miras).

Kemudian keempatnya menuju sebuah kafe di Kabupaten Gorontalo dan bertemu dengan perempuan berinisial MI.

Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Israel Ganggu Renovasi Dome of Rock di Yerusalem

Mereka kemudian berencana pergi ke sebuah tempat penginapan.

"Saat menunggu menyiapkan cottage tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil yang kemudian direkam oleh RM," jelasnya.

Para pelaku pelecehan seksual tersebut dalam kondisi mabuk.

Wahyu mengatakan tiga rekan RM bukan anggota Polri.

"Kesempatan ini saya akan menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video perbuatan asusila di media sosial, bahwa dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras," jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x