Selebgram Seksi Ditangkap Polisi di Vila Mewah Gara-gara Narkoba Jenis Baru

- 25 Januari 2021, 21:04 WIB
Selebgram Syiva ditangkap polisi di vila mewah saat liburan di Bali karena menggunakan narkoba jenis baru.
Selebgram Syiva ditangkap polisi di vila mewah saat liburan di Bali karena menggunakan narkoba jenis baru. /PMJ News (istimewa)/

GALAMEDIA - Polresta Denpasar, Bali menangkap seorang selebgram asal Jakarta bernama Syiva (23).

Selebgram seksi itu diamankan bersama tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Ketiganya berurusan dengan hukum gara-gara mengonsumsi narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

"Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tiba-tiba Kabarkan Kematian: Baru Saja Ditutup Kain Putih

"Seharusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," lanjut Jansen dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 25 Januari 2021.

Barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," lanjut Jansen seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bocorkan Janji 'Rahasia' Calon Kapolri, Mahfud MD: Pejabat Polri Bakal Dipecat, Ini Penting!

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.

Syiva Angel terciduk menggunakan narkoba jenis mematikan, akun YouTube-nya dihujat warganet.
Syiva Angel terciduk menggunakan narkoba jenis mematikan, akun YouTube-nya dihujat warganet. /*Instagram


Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.

Baca Juga: Fenomena Langit Langka Bakal Terjadi Beberapa Hari Lagi Tepat di Atas Ka'bah

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x