Ambroncius Nababan Jadi Tersangka, Komnas HAM: Pihak Polri Harus Penuhi Kewajiban

- 26 Januari 2021, 19:40 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan



GALAMEDIA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan rasial kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

"Iya betul, telah jadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa 26 Januari 2021.

Ambroncius diduga melakukan tindak rasialisme terhadap Pigai. Dugaan itu terungkap ke publik usai Pigai mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan rasial di akun Facebook Ambroncius Nababan.

Di dalam foto tersebut Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2, Minggu 24 Januari 2021.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) .
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) . Antara


Komisioner Komnas HAM Amiruddin meminta polisi harus memproses pelaku rasis. Soalnya tindakan rasis bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Asabri Rugikan Negara Rp22 Triliun, Politisi Demokrat: Ungkap Siapa-siapa yang Terlibat!

“Perbuatan yang menunjukan sikap rasis bertentangan dengan hukum, terutama UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi atas Ras dan Etnis. Pelakunya bisa dipidana,” katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Ia pun menyatakan, perilaku rasis bertentangan dengan HAM dan merendahkan martabat manusia.

Dalam kasus Ambroncius, yang bersangkutan telah merendahkan martabat Pigai.

Baca Juga: 153 WNA China Bebas Melenggang Masuk Indonesia, Ketua MPR RI: Harus Jelaskan Urgensinya!

“Pihak Polri memiliki kewajiban untuk menindak Ambroncius Nababan secara hukum. Tindakan itu diperlukan agar orang-orang yang telah dan akan berperilaku rasis di RI bisa dihentikan,” ujar dia.

“Dengan adanya UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis sudah seharusnya tidak memberikan ruang pada perilaku rasis,” tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x