Hakim PN Bandung Jatuhkan Vonis 15 Bulan Penjara Terhadap Yusuf Abdul Latief Terkait Investasi Umroh

- 29 Januari 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim /Freepik

GALAMEDIA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung  menvonis 1 tahun 3 Bulan penjara kepada Yusuf Abdul Latief, putra dari pemilik pondok pesantren albayyinah Garut setelah terbukti penipuan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Sidang putusan tersebut digelar secara Virtual, Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Girsang menyebutkan terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan cek bodong sehingga terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Tiga Kereta Api di Jepang Saling Bertabrakan, Sebanyak 181 Penumpang Tewas pada 29 Januari 1940

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief   telah melanggar pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 Tahun 3 bulan penjara," ujar hakim Girsang , dalam amar putusan di Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, Kelas 1A Khusus, Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung,  Kamis, 28 Januari 2021.

Sebelum menyatakan vonis, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan orang lain.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Halangi Tur Gratis Ke Turki Bersama Sabda Travel

Dalam uraian menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah.

Saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama dalam memberangkatkan jemaah umroh.

Baca Juga: PT Astra Daihatsu Motor Buka Lowongan Kerja: Lulusan SMA, SMK, D3 dan S1 Segera Daftar!

Termasuk iming-iming keuntungan apabila berinvestasi, serta menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.

Tidak hanya itu, sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali menghubungi Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x