Habib Rizieq Shihab Segera Menjalani Sidang, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

- 5 Februari 2021, 16:08 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara/Hafidz Mubarak A



GALAMEDIA - Berkas perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Untuk kasus MRS (Muhammad Rizieq Shihab) Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 5 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan PM Malaysia, Bahas Kerjasama Ekonomi hingga Laut Natuna Utara

Ia mengatakan penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa 9 Februari 2021 mendatang ke Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, HRS akan menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.

"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Rusdi.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Tertusuk Bambu Terungkap, Korban Bernama Weni Tania

Sebelumnya penyidik kejaksaan sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan HRS ke penyidik Bareskrim sejak Selasa 26 Januari.

Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x