GALAMEDIA - Pedangdut muda, Ridho Roma kembali ditangkap polisi dalam kasus penyelahgunan narkoba.
Anak raja dangdut Rhoma Irama ini, ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena kembali menyalahgunakan narkoba dengan barang bukti tiga butir ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan RR dilakukan pada Kamis Februari 2021 lalu, di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan.
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.
Baca Juga: Bekasi Dikepung Banjir Besar, 12 Kecamatan Terendam, Begini Nasib Warganya
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Baca Juga: Wow, Janda Muda dan Cantik jadi Otak Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Bandung
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020. (ant)**