Sita Barang Terlarang, Kalapas dan Tim Satops Patnal Lapas Gunung Sindur Geledah Kamar Hunian

- 9 Februari 2021, 17:44 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan melakukan penggeledahan insidentil pada blok atau kamar hunian, Selasa 9 Februari 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan melakukan penggeledahan insidentil pada blok atau kamar hunian, Selasa 9 Februari 2021. /Dicky Aditya/Galamedia News/

GALAMEDIA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan melakukan penggeledahan insidentil pada blok atau kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban,  Selasa, 9 Februari 2021.

“Penggeledahan rutin maupun insidentil dilakukan guna mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta tindak lanjut pelaksanaan Target Kinerja B03 Tahun 2021. Dengan tujuan deteksi dini terhadap tindakan WBP yang dapat menganggu ketertiban dan keamanan,” ungkap Kalapas Mujiarto, Selasa 9 Februari 2021.

Kepala Kesatuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan, Fajar mengatakan dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada WBP, terkait pembangunan zona integritas.

Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur tengah digeledah petugas, Selasa 9 Februari 2021.
Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur tengah digeledah petugas, Selasa 9 Februari 2021.

"Jangan coba-coba memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas," tegas Fajar.

Hasilnya, Tim Satops Patnal menyita beberapa barang terlarang, seperti sendok besi, korek api gas, garpu dan barang terlarang lainnya yang kemudian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Bukan Pigai dan Abu Janda, Rocky Gerung Sebut Anak Buah Prabowo Harusnya Pertemukan Jokowi dengan Habib Rizieq

"Bagi WBP yang dinyatakan melanggar dimasukan kedalam Register F," imbuh Fajar.

Fajar juga mengingatkan WBP agar tidak melakukan tindakan yang berhubungan dengan narkoba.

“Ini tidak ada toleransi lagi. Akan kami tindaklanjuti dan akan lakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajar.

Baca Juga: KPK Cari Tahu Aset Milik Wali Kota Cimahi Nonaktif

"Selain penggeledahan insidentil, pihak Lapas juga melaksanakan penggeledahan rutin yang dilaksanakan setiap waktu, menyasar beberapa kamar hunian WBP yang dianggap mencurigakan," pungkasya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x