Pelaku Pencurian dan Penggelapan Sertifikat Ibunda Dino Patti Djalal Sudah Ditangkap dan Mendekam di Penjara

- 10 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Pria asal Indonesia dikenakan hukuman penjara di Korea Selatan usai terciduk kabur dari fasilitas isolasi Covid-19.
Ilustrasi - Pria asal Indonesia dikenakan hukuman penjara di Korea Selatan usai terciduk kabur dari fasilitas isolasi Covid-19. /Pixabay/Prawny/

GALAMEDIA - Tersangka pencuri dan penggelapan tanah milik ibunda Dino Patti Djalal sudah ditangkap dan kini menjalani hukuman penjara. Demikian dikatakan Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai kasus yang menghebohkan tersebut.

 

"Saat ini pelaku juga sudah berada di rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 10 Februari 2021.

Dwiasi menyebut pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada 2019.

Sebelumnya, Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal melalui akun media sosial Twitter pada Selasa (9/2 mengatakan, ibunya menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.

Baca Juga: Pengungsian Warga Kampung Melayu Akibat Banjir Mencapai 618 Orang

"Agar publik waspada, satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akte jual beli), tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan ibu saya," kata Dino.

Menurut Dino, modusnya mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, dan pasang figur-figur "mirip foto di KTP" yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya," ujar Dino.

Kasus tersebut, kata Dino, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui para pelaku penggelapan sertifikat tersebut sudah dibui akibat terlibat dalam kasus berbeda.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x