Novel Baswedan Dipolisikan Karena Cuitan Twitternya, Iwan Fals : Dikit-Dikit Lapor, Capek Dong

- 11 Februari 2021, 20:59 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.*
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE).

Hal itu berawal dari cuitanya di Twitter yang mengomentari tentang wafatnya ustaz Maaher At- Thuwailibi di dalam penjara.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Ustadz Maaher meninggal di rutan polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah… Apalagi dengan ustadz, ini bukah hal yang sepele loh…,” tulis Novel pada akun twitter @nazaqista pada hari Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Mensosialisasikan PPPK 2021, Nadiem: Hanya yang Lolos Seleksi Bisa Jadi PPPK

Cuitan tersebut sontak memancing beragam respons dari warganet. Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada juga yang membela dan mendukung pernyataanya.

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) karena dianggap telah menggiring opini atau memprovokasi publik dengan hoaks atas meninggalnya ustaz maaher, Kamis, 11 Februari 2021.

“Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan Provokasi,” Kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibnas (PPMK)), Joko Priyosi, Gedung Bareskrim.

Saat ini Joko Bersama para rekanya masih membuat laporan ke BAreskrim sehingga belum ada nomor laporan polisi.

Baca Juga: Dijamin Seru, Begini Cara Mengisi Kegiatan Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Joko mengatakan bahwa Novel Akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai pasal 14, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Selain itu, Joko memberitahukan bahwa akan mengadukan Novel ke KPK karena bukan kewenanganya sebagai penyidik mengomentari ustaz Maaher.

“Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan atas ujaranya tersebut,” ujar Joko.

Setelah menerima laporan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menyatakan penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait dengan hal tersebut.

Baca Juga: Nah Lho! Penggunaan Masker Terus Menerus Ternyata Menimbulkan Jerawat, Ini Cara untuk Mengatasinya

“Prinsi tugas pokok polri adalah sebagai pelayan masyarakat, seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan,” Ujar Rusdi Hartono di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Februari 2021.

Walau begitu, Rusdi Hartono pernah menjelaskan beberapa hari lalu menganai ustaz maaher, Rusdi mengatakan bahwa awalnya Maaher Ketika ditahan tidak dalam kondisi sakit, menurut dia, maaher mengalami sakit pada proses penahanan.

“Ketika sakit, itu pun sudah mendapat perawatan Kesehatan di RS Polri sampai kurang lebih tujuh hari dirawat di sana, setelah sehat, Kembali lagi ke Bareskrim Polri,” Kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Pembukaan Seleksi Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK

Bahkan seorang penyanyi tanah air Iwan Fals ikut mengomentari hal tersebut dengan cuitan twitternya,

“Lho kok gitu aja dilaporin, dikit2 lapor dikit2 lapor, capek dong pak polisinya, jadi sebenarnya Ustadz Maher itu sakitnya apa, kok sampe bawa2 keluarga segala?,” Tulis Iwan Fals pada kamis, 11 Februari 2021.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x