Pemerintah Butuh Kritikan Keras dan Pedas, Kapolri Ungkap Langkah Kepolisian Terkait UU ITE

- 15 Februari 2021, 19:24 WIB
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo /Tian Pardamean/ragamindonesia.com



GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyidik kepolisian bakal lebih selektif dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pasal karet dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Masalah Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif," kata Listyo dalam konferensi pers usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Februari 2021.

Meski begitu ia tidak merinci lebih lanjut mengenai proses seleksi pelaporan yang akan lebih diperketat itu.

Kapolri hanya membenarkan bahwa selama ini banyak pihak yang saling lapor lantaran ada pasal-pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Jakarta, Jabar dan Jateng Penyumbang Tertinggi, Covid RI 15 Februari 2021 Bertambah 6.462 Kasus

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor," kata dia.

Menurut Listyo, pihak kepolisian bakal mengedepankan unsur-unsur edukasi dan pendekatan hukum yang bersifat persuasif berkaitan dengan penerapan pasal itu.

Kepolisian juga nantinya bakal mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice dalam menangani perkara UU ITE.

Baca Juga: 6 Lokasi Wisata Populer di Fukushima yang Sayang untuk Dilewatkan

Diketahui, restorative justice atau upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Belum lama, Presiden Joko Widodo dan Seskab Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan kritik dan masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum PTPN VIII Desak Habib Rizieq Kembalikan Lahan Markaz Syariah Secara Cuma-Cuma

Bahkan Pramono Anung menyebut pemerintah butuh kritikan pedas dan keras.

Pernyataan tersebut lantas jadi topik pembicaraan dan olok-olok di media sosial. Tak sedikit yang merasa bahwa selama ini kritik kerap kali dibungkam dengan penegakan hukum menggunakan UU ITE.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x