Pinangki Sirna Malasari Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Bui dan Didenda Rp 600 Juta

- 16 Februari 2021, 22:11 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. Ia mengajukan banding atas vonis tersebut.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Senin, 8 Februari 2021. Ia mengajukan banding atas vonis tersebut. /Sigid Kurniawan/Antara Foto/

GALAMEDIA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

Pinangki merupakan terpidana dalam kasus suap 500.000 dolar AS, serta pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

"Pinangki mengajukan banding sehingga kami penuntut umum juga mengajukan banding," terang ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Pinangki, Yanuar Utomo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Tiba-tiba Minta Bantuan MUI, Kader PDIP Dewi Tanjung: Tolong Keluarkan Fatwa Haram!!

Namun, Yanuar tidak menjelaskan alasan Pinangki mengajukan banding.

"Tidak disampaikan alasan pengajuan banding, hanya pengacara saja yang datang dan mendaftarkan permohonan banding ke pengadilan," jelasnya.

Tim pengacara Pinangki yang dihubungi belum merespons pertanyaan soal alasan banding tersebut.

Pada Senin, 8 Februari 2021, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Pinangki.

Baca Juga: Bogor Diprediksi Bakal Dihantui Bencana Hingga Bulan April, Ade Yasin: Ini Bisa Menjadi Besar

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x