Kuasa Hukum Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah Sudah Tak Mampu Melakukan Perlawanan Hukum

- 18 Februari 2021, 16:23 WIB
 Kuasa Hukum Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah sudah tak mampu melakukan perlawanan hukum dan diduga tak dapat menghadirkan saksi.
Kuasa Hukum Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah sudah tak mampu melakukan perlawanan hukum dan diduga tak dapat menghadirkan saksi. /Remy Suryadie/Galamedia News/



GALAMEDIA - Kuasa Hukum tergugat intervensi 2, Yudia Alamsyah tidak dapat menghadirkan saksi, pada sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah di PTUN Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.

Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Nasution mengatakan melalui sambungan telepon seluler tergugat intervensi 2, tidak dapat menghadirkan saksi, yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan rekasaya buku nikah Fifi Sofiah.

Hal tersebut menandakan tergugat intervensi 2 sudah tidak dapat melakukan perlawanan hukum.

"Artinya secara peradilan sudah beres, mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang menguatkan argumentasi mereka, ini seperti sudah tidak perlawanan lagi, tinggal minggu depan kesimpulan," katanya, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca Juga: Waduh, Puluhan Liang Lahat untuk Jenazah Covid di TPU Bambu Apus Jakarta Terisi Genangan Air


Pihaknya menduga, tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, lantaran saksi yang di hadirkan pihak pengugat sangat menguatkan posisi pengungat karena sesuai fakta persidangan.

Sementara, kesaksian tersebut tidak dapat di bantah sehingga pihak tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi, sesuai jadwal sidang.


"Saksi dari pihak kita, membuat mereka tidak bisa beralibi lagi. Soalnya fakta persidangan terbukti, fakta dari pihak tergugat intervensi 2 banyak cacat formil seperti ada keterangan yang di duga palsu," tuturnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Pastikan Kredit Mobil dan Sepeda Motor Tanpa Uang Muka atau DP 0% Mulai Berlaku 1 Maret 2021

Sementara, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa akan mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan KUA Mundu, untuk membuat kesimpulan.

"Kita akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum KUA untuk membuat kesimpulan dari keseluruhan rangkaian poses," ujarnya.

Pada saat bersamaan, Kuasa Hukum tergugat intervensi 2 tergugat Yudia Alamsyah tetap dengan pendiriannya, untuk menolak gugatan. Pasalnya, pembatalan buku nikah ada di Pengadilan Agama.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Film Komedi Romantis: Baper, Senang, Bahagia, sampai Nangis

"Jawaban kami selaku tergugat intervensi 2 untuk menolak gugatan, karena pembatalan buku nikah diatur UU perkawinan yaitu di Pengadilan Agama dan tetap untuk menolak gugatan," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x