Puncak emosi tersangka terjadi pada saat dirinya hendak berjualan bawang di pasar. Di sana, ia langsung menghampiri sambil membawa pisau saat melihat korban, hingga terjadi penusukan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Kota Bandung, namun di tengah perjalanan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.