Merasa Dihina Harga Dirinya, ET Tega Menghabisi Kerabatnya Suterman dengan Belasan Tusukan

- 19 Februari 2021, 14:50 WIB
Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti puenusukan kepada wartawan, Jumat 19 Febuari 2021.
Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti puenusukan kepada wartawan, Jumat 19 Febuari 2021. /Remy Suryadie

Baca Juga: Waspada! Siklon Tropis Dujuan yang Berdampak Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Indonesia

Puncak emosi tersangka terjadi pada saat dirinya hendak berjualan bawang di pasar. Di sana, ia langsung menghampiri sambil membawa pisau saat melihat korban, hingga terjadi penusukan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Immanuel Kota Bandung, namun di tengah perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x