Dua Orang Pemasok Narkoba kepada Jennifer Jill Terus Dikejar Polisi

- 19 Februari 2021, 15:27 WIB
Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)
Istri pesinetron Arjun Perwira, Jennifer Jill dalam pemeriksaan atas penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat) /

GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kejar dua orang berinisilal A dan R yang diduga pemasok sabu kepada selebritas Jennifer Jill.

"Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021.

Yusri mengatakan pencarian kedua orang tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan kedua orang tersebut perihal memasok sabu kepada Jennifer Jill, serta mencari jaringan peredaran narkoba di atasnya.

Baca Juga: Tayang di Trans TV Malam ini : Simak Sinopsis Lengkap Film The Flower of War

Hal tersebut guna mencari tahu apakah ada figur publik lain yang mendapatkan narkoba dari dua orang tersebut.

"Kita lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba selebritas Jennifer Jill (JJ) berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu.

Penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di kamar JJ dan anak yang bersangkutan berinisial P.

Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Perselingkuhan Kakaknya dengan Nissa Sabyan, Adik Ayus: Kak Eri Sudah Memaafkan

Menurut keterangan P, ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.

Empat tahun
Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.

Jennifer Jill kepada penyidik mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.

Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Isi Kepala Jokowi, Raja J. Antoni: Hidup Tenang-tenang Saja Kan?

Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. *** 

Sumber Antara

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x