Mantan Istri Andika The Titans, Rinada Akhirnya Diserahkan Polisi ke BNN untuk Direhabilitasi

- 19 Februari 2021, 16:01 WIB
Raden Roro Rina Septiana alias Rinada
Raden Roro Rina Septiana alias Rinada /Remy Suryadie/galamedia
 
GALAMEDIA - Mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kini menjalani rehabilitasi.
 
Pihak penyidik pun telah menyerahkan Rinada ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.
 
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Reserse Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah saat dihubungi wartawan, Jumat 19 Febuari 2021.
 
"Benar, kemarin yang bersangkutan sudah dibawa ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelas Ricky.
 
 
Masih dikatakan Ricky, Rinada direhab usai adanya pengajuan rehabilitasi dari keluarganya. Pihak kepolisian pun membawa Rinada ke BNN kemarin.
 
"Iya pengajuan (rehabilitasi) dari keluarganya," kata dia.
 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan mantan istri Andika The Titans, Raden Roro Rina Septiana alias Rinada, karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah kepada wartawan di Mapoleestabes Bandung, Kamis 18 Febuari 2021 mengatakan, Roro diamankan pada Rabu 17/2/2021, di sebuah kost-kostan, di wilayah kota Bandung. Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Rinada positif mengkonsumsi sabu-sabu. 
 
 
"Kita amankan seorang publik figur, berinisial RS. Dia terkonfirmasi positif mengkonsumsi metamphetamine, atau sabu-sabu," jelaa Ulung.
 
Dikatakan Ulung, penangkapan terhadap Rinada, merupakan pengembangan dari tertangkapnya lima orang lainnya, yang diduga memasok sabu-sabu terhadap Rinada. 
 
Lima orang yang diamankan itu, berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Dari kelimanya polisi amankan 87,5 gram sabu-sabu, extacy 23 butir, dan tembakau sintetis 8,2 gram. 
 
Terhadap Rinada polisi sangkakan pasal 127 ayat 1 Huruf A UURI tahun 2009, dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara untuk lima lainnya, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui. 
 
 
Rinada mengaku, baru pertama kali mencoba narkotika sabu-sabu itu. Ia mengaku diajak oleh rekannya, untuk konsumsi barang haram tersebut.  
 
"Saya baru mencoba dan ini yang terakhir buat saya. Kebetulan saya ketemu salah satu teman, dan disuruh mencobanya, kesalahan saya mencobanya gitu," kata Rinada. 
 
Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya ini. Ia meminta maaf ke seluruh pihak, atas kelakuannya itu.
 
 
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, keluarga besar Satnarkoba dan BNN. Narkoba no, sehat yes," singkat Rinada. 
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x