Seret Nama Menkum HAM Yasonna H Laoly, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Minta Dibebaskan

- 22 Februari 2021, 17:04 WIB
Napoleon Bonaparte.
Napoleon Bonaparte. /ANTARA.


GALAMEDIA - Nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly disebut-sebut sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Yasonna H. Laoly.

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri, Hukum dan HAM RI atau Dirjen Imigrasi (Jhoni Ginting) sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Februari 2021.

Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte


Sehubungan hal itu, ia meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tanggung jawab itu tidak bisa dilimpahkan kepada Divhubinter atau NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia berdasarkan tiga surat NCB Interpol Indonesia tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 22 Februari 2021, Aldebaran Andin Menjadi Pangeran dan Putri Cantik

Sebelumnya Jaksa penuntut umum menyebutkan Napoleon Bonaparte menyebabkan terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra bisa bebas keluar masuk Indonesia tanpa diketahui Kejaksaan Agung.

Hal tersebut terungkap dalam surat tuntutan Napoleon Bonaparte yang menyatakan pada tanggal 13 Mei 2020 Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah atas perintah Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi Sandi Andaryadi melakukan penghapusan status DPO Djoko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) tanpa pemberitahuan kepada Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Banjir Surut Dalam Sehari dari Biasanya 4-5 hari, Warga Jakarta Ungkap Kelemahan Anies Baswedan

"Sejak saat itu Djoko Tjandra bebas keluar masuk wilayah Indonesia karena tidak ada alert dan tidak ada dalam sistem cegah dan dilakukan pemberitahuan ke seluruh kantor Imigrasi Indonesia by sistem," kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam perkara ini JPU menuntut Napoleon dengan 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,2 miliar) dari Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV: Sinopsis Film Nerve, Game Online yang Membahayakan Nyawa

Penghapusan nama Djoko Tjandra dari sistem ECS SIMKIM Ditjen Imigrasi tersebut karena pada tanggal 4 Mei 2020, Irjen Pol. Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan Interpol red notice.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Termasuk Hari Raya Idulfitri

Pada tanggal 5 Mei 2020 Irjen Pol. Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 atau setelah 5 tahun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x